Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (SRD), sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Suhardiman diduga mensyaratkan sebuah mobil Land Cruiser kepada pihak yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh Zulkarnain dengan mengajukan kredit mobil Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar. Kredit dilakukan dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles.
(Arief Setyadi )