JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyidikan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Salah satu upaya yang dilakukan penyidik adalah penggeledahan di sejumlah lokasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. "Benar," kata Budi saat dihubungi, Senin (6/7/2026).
Namun, Budi belum merinci lokasi-lokasi yang menjadi sasaran tim penyidik. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penggeledahan masih berlangsung di beberapa tempat.
"Penyidik masih melaksanakan geledah di sejumlah lokasi," ujarnya.
Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (SRD), sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Suhardiman diduga mensyaratkan sebuah mobil Land Cruiser kepada pihak yang ingin menduduki jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
Permintaan tersebut kemudian dipenuhi oleh Zulkarnain dengan mengajukan kredit mobil Land Cruiser senilai Rp2,05 miliar. Kredit dilakukan dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun menggunakan identitas Ardiles.
(Arief Setyadi )