Jakarta Sebagai Kota Kolaborasi: Tantangan Mewujudkan Tata Kelola Partisipatif

Opini, Jurnalis
Senin 06 Juli 2026 08:54 WIB
Adhi Ayoe Yanthy, Ketua FKDM DKI Jakarta
Share :

Konsep tata kelola kolaboratif berkembang sebagai kritik terhadap model pemerintahan birokratis yang menempatkan negara sebagai aktor tunggal dalam penyelesaian persoalan publik. Menurut Ansell dan Gash (2008, hlm. 544), collaborative governance merupakan proses pengambilan keputusan yang melibatkan lembaga pemerintah bersama aktor non-pemerintah secara langsung dalam perumusan maupun implementasi kebijakan publik. Pandangan tersebut diperkuat oleh Elinor Ostrom (1990) dalam Governing the commons: The evolution of institutions for collective action (Cambridge University Press), yang menjelaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sumber daya publik sangat bergantung pada kemampuan membangun kerja sama, kepercayaan, dan aturan bersama di antara berbagai aktor sosial. Dalam konteks perkotaan, pemerintah tidak dapat bekerja sendiri karena kompleksitas persoalan kota memerlukan sumber daya, pengetahuan, dan jaringan sosial yang dimiliki masyarakat.

Sementara itu, Jon Pierre dan B. Guy Peters (2000) dalam Governance, Politics and the State (Macmillan Press), menjelaskan bahwa perubahan paradigma pemerintahan modern telah menggeser peran pemerintah dari government menuju governance, yaitu model pemerintahan berbasis kemitraan. Pemerintah lebih berfungsi sebagai fasilitator, mediator, dan koordinator dibandingkan sebagai pengendali tunggal pembangunan. Dalam perspektif ini, Jakarta sebagai kota metropolitan membutuhkan tata kelola yang adaptif karena tantangan perkotaan semakin multidimensional akibat urbanisasi, digitalisasi, globalisasi ekonomi, serta meningkatnya mobilitas penduduk.

Kompleksitas Persoalan Jakarta

Sebagai kota megapolitan dengan jumlah penduduk yang sangat besar dan tingkat mobilitas tinggi, Jakarta menghadapi berbagai persoalan yang saling berkaitan. Permasalahan transportasi, banjir, kualitas lingkungan, ketimpangan ekonomi, pengangguran, keminiman/kemiskinan perkotaan, hingga meningkatnya kerentanan konflik sosial menjadi tantangan yang tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja.

Menurut Manuel Castells (2010) dalam The Rise of the Network Society (2nd ed., Wiley-Blackwell, hlm. 348–353), perkembangan kota-kota modern ditandai oleh munculnya network society (masyarakat jaringan), yaitu tatanan sosial yang dibentuk oleh keterhubungan antar-pelaku melalui jaringan informasi, teknologi komunikasi, dan relasi sosial yang semakin kompleks. Dalam konteks tersebut, tata kelola perkotaan tidak lagi dapat mengandalkan pendekatan birokrasi yang bersifat hierarkis dan sentralistis. Sebaliknya, efektivitas pemerintahan sangat ditentukan oleh kemampuannya membangun kolaborasi, koordinasi, dan pertukaran informasi secara lintas institusi, lintas sektor, serta melibatkan masyarakat sebagai bagian dari jaringan tata kelola.

Dengan demikian, kapasitas pemerintah dalam mengelola jejaring (network governance) menjadi faktor kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang responsif, adaptif, dan mampu menjawab kompleksitas persoalan perkotaan. Tata kelola kolaboratif tidak hanya bergantung pada efektivitas koordinasi antarlembaga pemerintah, tetapi juga pada kemampuan membangun kemitraan yang kuat dengan masyarakat sipil, dunia usaha, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya