Tata kelola kolaboratif memerlukan aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan membangun jejaring, memfasilitasi dialog, melakukan mediasi konflik, serta mengelola beragam kepentingan para pemangku kepentingan. Dalam perspektif penyelesaian konflik kolaboratif, Fisher, R., Ury, W., & Patton, B. (2001) dalam Getting to Yes: Negotiating Agreement Without Giving In (3rd ed., Penguin Books), menegaskan bahwa keberhasilan kolaborasi bergantung pada kemampuan menerapkan negosiasi berbasis kepentingan (interest-based negotiation), bukan semata-mata mengandalkan pendekatan kekuasaan. Namun, dalam praktiknya kapasitas tersebut belum dimiliki secara merata oleh aparatur pemerintah. Budaya birokrasi yang masih bercorak hierarkis sering kali membatasi tumbuhnya komunikasi partisipatif dan pengambilan keputusan secara kolaboratif.
Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil maupun komunitas lokal juga memiliki tingkat kapasitas kelembagaan yang beragam, sehingga efektivitas kolaborasi sering kali tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan budaya kerja kolaboratif, serta pemberdayaan kelembagaan masyarakat secara berkelanjutan menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan tata kelola kolaboratif yang efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Salah satu bentuk kolaborasi yang berkembang di Jakarta adalah Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Forum ini menjadi ruang komunikasi antara pemerintah, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, serta unsur warga dalam mendeteksi potensi konflik sosial sejak dini. FKDM mencerminkan penerapan konsep community governance, yaitu tata kelola berbasis masyarakat yang mengutamakan dialog, deteksi dini, dan penyelesaian konflik secara partisipatif.
Namun, berbagai penelitian menunjukkan bahwa efektivitas FKDM masih dipengaruhi oleh keterbatasan anggaran, kapasitas sumber daya manusia, koordinasi lintas sektor, serta rendahnya partisipasi sebagian masyarakat. Karena itu, penguatan FKDM perlu diarahkan pada peningkatan kompetensi anggota, integrasi sistem pelaporan digital, serta perluasan jejaring dengan organisasi masyarakat sipil.
Mewujudkan Jakarta sebagai kota kolaborasi memerlukan transformasi kelembagaan yang berkelanjutan melalui penguatan tata kelola yang partisipatif, transparan, dan inklusif.
Pertama, pemerintah perlu memperkuat mekanisme partisipasi publik yang bersifat substantif sehingga masyarakat tidak hanya berperan sebagai objek konsultasi, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam proses perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, pelaksanaan program, hingga evaluasi pembangunan.