Jakarta Sebagai Kota Kolaborasi: Tantangan Mewujudkan Tata Kelola Partisipatif

Opini, Jurnalis
Senin 06 Juli 2026 08:54 WIB
Adhi Ayoe Yanthy, Ketua FKDM DKI Jakarta
Share :

Ansell, C., & Gash, A. (2008) dalam Collaborative governance in theory and practice (Journal of Public Administration Research and Theory, 18(4), 543–571), menegaskan bahwa keberhasilan collaborative governance mensyaratkan adanya kepemimpinan fasilitatif (facilitative leadership), komitmen bersama, dialog yang berkelanjutan, serta tumbuhnya kepercayaan (trust) di antara para aktor yang terlibat. Tanpa keempat prasyarat tersebut, kolaborasi cenderung berhenti pada tataran formalitas administratif dan belum mampu menghasilkan sinergi dalam penyelesaian persoalan publik.

Dalam konteks Jakarta, tantangan tersebut masih terlihat melalui adanya tumpang tindih kewenangan antarorganisasi perangkat daerah, keterbatasan komunikasi lintas sektor, belum optimalnya mekanisme berbagi data dan informasi, serta perbedaan prioritas pembangunan di antara para pemangku kepentingan. Kondisi ini tidak hanya memperlambat proses pengambilan keputusan, tetapi juga mengurangi efektivitas implementasi kebijakan yang membutuhkan keterlibatan berbagai aktor. Oleh karena itu, penguatan mekanisme koordinasi, integrasi kelembagaan, serta pembangunan kepercayaan antarpemangku kepentingan menjadi prasyarat utama bagi terwujudnya tata kelola kolaboratif yang efektif di Jakarta.

Ketimpangan Digital dalam Partisipasi

Transformasi digital telah membuka peluang baru bagi peningkatan partisipasi masyarakat melalui berbagai aplikasi layanan publik, platform pengaduan, serta kanal aspirasi berbasis daring. Pemanfaatan teknologi informasi memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi, memperoleh informasi, dan berinteraksi dengan pemerintah secara lebih cepat, transparan, dan efisien. Namun, di balik berbagai manfaat tersebut, digitalisasi juga menghadirkan tantangan berupa kesenjangan akses terhadap teknologi (digital divide) yang dapat menghambat partisipasi masyarakat secara merata.

Manuel Castells (2010) dalam The Rise of the Network Society (2nd ed., Wiley-Blackwell, hlm. 355–372), menjelaskan bahwa perkembangan masyarakat jaringan (network society) tidak secara otomatis menghasilkan inklusi sosial. Sebaliknya, masyarakat jaringan dapat melahirkan bentuk-bentuk eksklusi baru ketika sebagian kelompok masyarakat tidak memiliki akses yang memadai terhadap teknologi informasi, infrastruktur digital, maupun kemampuan untuk memanfaatkannya secara efektif. Kondisi tersebut menyebabkan manfaat transformasi digital lebih banyak dinikmati oleh kelompok yang memiliki akses dan literasi digital yang lebih baik, sementara kelompok lain berisiko semakin tertinggal.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya