DPP IKM juga meminta penyidik meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan apabila dinilai telah memenuhi alat bukti yang cukup.
"Kami mendesak pihak kepolisian agar tidak ragu-ragu melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan. Menurut kami, bukti-bukti permulaan sudah cukup," ujarnya.
Sebagai informasi, laporan terhadap Abu Janda telah teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026. Dalam laporan tersebut, Abu Janda diduga melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat "barbar". Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata barbar diartikan sebagai tidak beradab.
Menanggapi laporan tersebut, Abu Janda membantah telah menghina masyarakat Sumatera Barat.
"Saya tidak menghina rakyat Sumatra Barat, tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda, ya susah. Saya tidak menghina pun bisa dianggap menghina," klaimnya.
(Awaludin)