JAKARTA – DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) menilai, Permadi Arya alias Abu Janda tidak menunjukkan itikad baik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat.
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum DPP IKM, Dafrizal Djamari, usai mendampingi Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri.
"Sejauh ini kami mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kami, baik secara terbuka maupun melalui kuasa hukumnya atau siapa pun," ujar Dafrizal kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
"Yang saya lihat dia membantah mengatakan bahwa dia tidak menghina masyarakat Sumatera Barat. Tapi itu saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan," tegasnya.