Ketiga, pendekatan yang sentralistis dengan BGN sebagai aktor tunggal dinilai meminggirkan peran pemerintah daerah serta melemahkan mekanisme checks and balances dalam penentuan mitra, lokasi dapur, dan pengawasan.
Keempat, terdapat potensi konflik kepentingan yang tinggi dalam penentuan mitra SPPG/dapur karena kewenangan yang terpusat serta belum adanya SOP yang jelas.
Kelima, transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama dalam proses verifikasi dan validasi yayasan mitra, penentuan lokasi dapur, serta pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan.
Keenam, banyak dapur belum memenuhi standar teknis SPPG sehingga berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah.
Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal karena masih minimnya keterlibatan Dinas Kesehatan dan BPOM sesuai dengan kewenangannya. Terakhir, program MBG dinilai belum memiliki indikator keberhasilan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Selain itu, pengukuran baseline status gizi serta capaian akademik penerima manfaat juga belum dilakukan.
(Arief Setyadi )