Hakim Sebut Penangkapan Roy Suryo Tak Punya Urgensi, Ini Dasar Putusannya!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2026 15:26 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi (foto: Okezone)
Share :

Hakim juga menambahkan, bahwa objek yang diperiksa dalam praperadilan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penahanan, bukan untuk memerintahkan penuntut umum agar tidak melakukan penahanan.

Keputusan turut termohon untuk tidak melakukan penahanan terhadap pemohon sepenuhnya merupakan kewenangan turut termohon berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam jawabannya.

"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan praperadilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya