Hakim juga menambahkan, bahwa objek yang diperiksa dalam praperadilan adalah sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa, termasuk penahanan, bukan untuk memerintahkan penuntut umum agar tidak melakukan penahanan.
Keputusan turut termohon untuk tidak melakukan penahanan terhadap pemohon sepenuhnya merupakan kewenangan turut termohon berdasarkan pertimbangan yang telah disampaikan dalam jawabannya.
"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan praperadilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim.
(Awaludin)