Hakim Sebut Penangkapan Roy Suryo Tak Punya Urgensi, Ini Dasar Putusannya!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2026 15:26 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi (foto: Okezone)
Share :

Hakim juga mempertimbangkan bahwa dari bukti-bukti yang diajukan termohon selama proses penyidikan tidak terdapat keadaan yang menunjukkan adanya hambatan dalam pelaksanaan pelimpahan tahap II. Selain itu, dalil pemohon yang menyatakan dirinya bersikap kooperatif selama proses penyidikan juga tidak dibantah oleh termohon.

Dengan demikian, menurut hakim, secara materiil tidak terdapat urgensi untuk melakukan penggeledahan yang bertujuan menangkap pemohon.

Terkait penangkapan, hakim menyebut tidak terungkap fakta bahwa termohon mengalami kesulitan menghadirkan Roy Suryo dalam pelaksanaan pelimpahan tahap II kepada penuntut umum. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025, proses penyidikan tetap berjalan dan Roy Suryo tidak pernah ditangkap.

"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan, misalnya pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan kekhawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," jelas hakim.

Hakim menilai apabila pelimpahan tersangka dan barang bukti telah direncanakan pada waktu tertentu, termohon dapat dengan mudah memberitahukan rencana tersebut kepada pemohon melalui surat pemberitahuan atau surat panggilan resmi sebagaimana lazim digunakan dalam praktik. Dengan demikian, pemohon dapat mempersiapkan diri dengan baik.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya