Hakim Sebut Penangkapan Roy Suryo Tak Punya Urgensi, Ini Dasar Putusannya!

Ari Sandita Murti, Jurnalis
Selasa 07 Juli 2026 15:26 WIB
Sidang Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi (foto: Okezone)
Share :

"Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut hakim, merupakan tindakan sewenang-wenang. Menimbang bahwa terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," papar hakim.

Mengenai penahanan, hakim menilai kewajiban wajib lapor yang diterapkan kepada Roy Suryo merupakan kebijakan yang dibuat termohon agar seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan lancar tanpa harus menggunakan kewenangan penahanan. Hal itu dibuktikan dengan tidak diterbitkannya surat perintah penahanan sejak Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026.

"Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian bahwa selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh termohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," paparnya.

Di sisi lain, hakim juga menolak sebagian permohonan Roy Suryo. Hakim menegaskan, bahwa tindakan yang dinyatakan tidak sah hanya menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga tidak serta-merta membuat seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Dengan demikian, permohonan agar berkas penyidikan yang akan atau telah dilimpahkan termohon kepada turut termohon, yakni Kejaksaan, dinyatakan tidak sah dan melawan hukum ditolak.

"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari Rumah Tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya, sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkap hakim.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya