Selanjutnya, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, Irhamni menyebut ada juga Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan 3 tersangka dengan korban 282 orang dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar.
Ia menegaskan Polri terus berkomitmen memberantas pelanggaran haji dan umrah untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Irhamni mengingatkan agar masyarakat hati-hati dengan iming-iming pelaksanaan haji dan umrah dengan biaya murah.
"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
(Rahman Asmardika)