JAKARTA - Satgas Haji dan Umrah Polri melakukan penindakan terhadap kasus dugaan haji ilegal yang terjadi di Indonesia selama periode pelaksanaan ibadah haji pada tahun 2026. Dalam kasus-kasus ini, polisi menetapkan 32 tersangka dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
Kepala Sub-Satgas Penegakan Hukum, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkap bahwa penindakan dilakukan mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga Polda jajaran di seluruh wilayah. Irhamni mengatakan proses hukum tersebut dilakukan sebagai langkah terakhir untuk memberikan efek jera kepada para pelaku serta memberikan keadilan bagi korban.
"Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah," kata Irhamni kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, penindakan terhadap 32 pelaku itu berasal dari 64 laporan kepolisian yang ditangani oleh Satgas Haji dan Umrah. Rinciannya, kata dia, terdiri dari 34 Laporan Polisi (LP) dan 30 Laporan Informasi (LI) dengan jumlah korban mencapai 3.550 orang dan kerugian sebesar Rp116,7 miliar.
Irhamni mengatakan salah satu kasus yang menonjol yakni di Polda Metro Jaya yang mengusut 4 LP dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Ia menyebut Polda Metro Jaya telah menetapkan 1 tersangka dengan kerugian korban mencapai Rp95 miliar.
Selanjutnya, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dengan jumlah korban 145 orang dan kerugian mencapai Rp9,5 miliar.
Selain itu, Irhamni menyebut ada juga Polda Sulawesi Tenggara yang menetapkan 3 tersangka dengan korban 282 orang dengan estimasi kerugian korban mencapai Rp8,8 miliar.
Ia menegaskan Polri terus berkomitmen memberantas pelanggaran haji dan umrah untuk memastikan masyarakat bisa beribadah dengan tenang. Irhamni mengingatkan agar masyarakat hati-hati dengan iming-iming pelaksanaan haji dan umrah dengan biaya murah.
"Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
(Rahman Asmardika)