JAKARTA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan negara rugi ratusan miliar rupiah dalam kasus dugaan korupsi proyek Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo, PTPN XI periode 2016 hingga 2022.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI, akibat penyimpangan tersebut telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp645.267.475.745 atau sekitar Rp645,27 miliar," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Ahmad, kerugian tersebut terjadi karena pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. "Sementara hasil pekerjaan tidak memenuhi performa yang dipersyaratkan," ujar Ahmad.
"Serta mendukung ketahanan pangan nasional melalui penyertaan modal negara sebesar Rp650 miliar, dengan alokasi sekitar Rp250 miliar untuk pengembangan PG Assembagoes," ucap Ahmad.
Dalam kasus ini, Kortas Tipikor menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur Utama PT Multinas Indonesia.
Berdasarkan hasil penyidikan, Polri menemukan dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan. Selain itu, ditemukan indikasi adanya upaya yang secara terstruktur mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu.
"Meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Selain itu, dalam pelaksanaan proyek, pekerjaan yang telah dibayarkan hampir seluruhnya ternyata tidak mampu mencapai target kinerja sebagaimana diperjanjikan dalam kontra," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )