KPK Minta Pergub DKI soal KLB Tak Dijadikan Modus Kickback Pelayanan Publik

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2026 03:02 WIB
KPK minta Pergub DKI soal KLB tak dijadikan modus kickback pelayanan publik (Foto: Danandaya Arya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Insentif dan Disinsentif Peningkatan Nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) tidak dimanfaatkan sebagai celah terjadinya praktik kickback atau imbalan ilegal. Diketahui, dalam pelayanan publik terdapat dua arah, yakni dari pemberi layanan dan penerima layanan atau masyarakat.

"Pak Gubernur sudah susah payah membuat berbagai macam rancangan untuk mempermudah terhadap pelayanan ini kepada Bapak Ibu semuanya ya. Pesan saya yang pertama pemberi layanan, rekan-rekan para pelaksana, pelaksana teknis, tolong ini diawali dengan baik," ucap Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Bakhtiar Ujang Purnama di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Jangan justru malah dijadikan sebagai suatu cara, suatu modus untuk satu kembalinya kenapa dipermudah kalau bisa dipersulit," tuturnya.

"Ini jangan dijadikan suatu cara, modus untuk tadi mendapatkan kickback. Nah, kickback tidak akan terjadi kalau seandainya teman-teman penerima layanan tidak berkepentingan untuk bisa mendapatkan pelayanan khusus," sambungnya.

Ia juga meminta para penerima layanan agar tidak mencoba memperoleh fasilitas percepatan layanan dengan memberikan imbalan kepada pemberi layanan.

"Rekan-rekan nanti banyak yang ingin mendapatkan pelayanan khusus sehingga mau untuk memberikan sejumlah apa pun itu kepada pemberi layanan. Nah, ini namanya menjebak Pergub Pak Gubernur ini ya," sambungnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya