Nadiem Serahkan Memori Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2026 16:08 WIB
Nadiem Makarim serahkan memori banding usai divonis 10 tahun penjara (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

"Harusnya memang kalau memang dakwaannya adalah Nadiem menerima angka Rp809 miliar maka harus dibuktikan dong secara materiil ada penerimaan tersebut," lanjut Zaid.

"Jangan berdalih, itu kan tidak harus nerima ke Pak Nadiem-nya, bisa juga ke korporasi atau orang lain. Ya kalau gitu dibuktikan apa perannya Pak Nadiem dalam penerimaan itu," imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan Chromebook dan CDM. Nadiem divonis pidana penjara selama 10 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan amar putusan, Selasa 30 Juni 2026.

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider lima tahun penjara.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya