Nadiem Serahkan Memori Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2026 16:08 WIB
Nadiem Makarim serahkan memori banding usai divonis 10 tahun penjara (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyerahkan memori banding atas putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Memori banding diajukan tepat sepekan setelah permohonan banding didaftarkan.

Berkas memori banding diserahkan langsung oleh kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, bersama tim penasihat hukum lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Hari ini kita masukin memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim," ujar Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).

"Pemberian surat kuasa itulah justru jawaban dari penghindaran konflik kepentingan atau conflict of interest, tapi majelis hakim malah menilai bahwa surat kuasa itu hanyalah formalitas yang digunakan untuk melindungi adanya konflik kepentingan. Gitu loh, ini kan aneh," ujar Zaid.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya