Menurut Zaid, pertimbangan tersebut tidak sejalan dengan fakta persidangan. Ia menegaskan, seluruh saksi dan alat bukti yang dihadirkan tidak menunjukkan adanya intervensi Nadiem terhadap penerima kuasa.
"Tidak ada bukti, fakta materiil yang menyatakan ada perintah ataupun ada koordinasi, ada izin, atau ada pemberitahuan apa pun terkait pemberian surat kuasa itu. Makanya ini salah satu bagian dari memori banding yang kita ajukan," lanjut Zaid.
Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah pertimbangan hakim yang menyebut Nadiem melakukan intervensi dalam pemilihan pejabat di Kemendikbudristek. Zaid menyebut proses penentuan pejabat dilakukan melalui mekanisme Panitia Seleksi (Pansel) dan berlangsung sebelum pengadaan Chromebook dimulai.
"Nah proses ini kan sudah berjalan, dan di sisi lain ya, pembentukan tim teknis untuk pemutusan TIK itu baru di akhir bulan April ya. Sedangkan proses seleksi itu udah terjadi di bulan Maret. Jadi kan nggak, nggak logis ini," katanya.
Kuasa hukum Nadiem juga membantah adanya keterlibatan kliennya dalam investasi Google senilai Rp809 miliar ke PT AKAB. Menurut Zaid, Nadiem tidak mengetahui proses internal yang melandasi keputusan investasi tersebut.