"Dampaknya akan cukup signifikan. Pertama, akan memperkuat efek pencegahan (deterrence effect) karena pejabat publik akan memahami bahwa pertanggungjawaban hukum tidak berhenti pada pembuktian tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat menelusuri aliran dana, aset, maupun pihak-pihak yang menikmati hasil kejahatan,”ujarnya.
“Kedua, akan mendorong budaya akuntabilitas yang lebih kuat dalam birokrasi, khususnya terkait transparansi pengelolaan kekayaan, pelaporan aset, dan tata kelola keuangan," lanjutnya.
Namun, ia mengingatkan, terdapat sisi lain yang juga harus dijaga. Aparat penegak hukum harus mampu memberikan kepastian mengenai batas antara kebijakan yang keliru, kesalahan administrasi, dan perbuatan pidana. Oleh karena itu, penerapan TPPU harus tetap berbasis bukti dan memenuhi seluruh unsur tindak pidana.
“Paradigma pemberantasan korupsi saat ini tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman badan (follow the suspect), tetapi juga pada pemulihan aset (follow the money dan asset recovery),” ujarnya.
TPPU kata dia, menjadi instrumen penting karena memungkinkan negara menelusuri, membekukan, menyita, dan merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana sepanjang dapat dibuktikan menurut hukum.
“Namun saya tidak sepakat apabila TPPU dijadikan "standar otomatis" dalam setiap perkara korupsi. TPPU adalah delik yang memiliki unsur tersendiri dan harus dibuktikan secara independen. Karena itu, penerapannya harus dilakukan secara selektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup, bukan sebagai pelengkap setiap perkara korupsi," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )