JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memaparkan perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang tengah ditangani melalui penyelidikan bersama (joint investigation) antara Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto menegaskan, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Program Prioritas Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan salah satu prioritas pemerintah sebagaimana tertuang dalam Program Prioritas Asta Cita Presiden," ujar Budhi saat jumpa pers, Jumat (10/7/2026).
Kasus tersebut ditangani melalui joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan tim gabungan Polda Metro Jaya berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan pada Januari 2026.
"Penyidik telah melakukan sejumlah langkah dalam proses penyidikan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, melakukan penggeledahan, menyita barang bukti, serta mendalami dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik," bebernya.
Polri memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU sesuai dengan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Perlu diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap hasil penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait batubara. Dari 12 lokasi yang digeledah, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram (kg), uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta rupiah dengan nilai fantastis.
"Pada kesempatan ini telah dilakukan penggeledahan sebanyak 12 TKP. Adapun hasil yang dapat kami sampaikan, yang pertama yaitu lokasi kediaman di Rumah Parahyangan Golf Nomor 2, Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budhi Hermanto.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kg, uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), uang tunai Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Selain itu, dari lokasi penggeledahan di sebuah money changer, polisi menyita uang tunai senilai Rp4.462.462.365, 84.356 USD, 17.595 Riyal Saudi, 83.394 SGD, 33.100 Baht Thailand, 4.020 Lira Turki, 1.223 Yuan, 152.000 Yen Jepang, 212 Ringgit Malaysia, 1.600 Rupee, 640 Dolar Australia, 61.000 Won Korea Selatan, 10 Dolar Brunei, 150 Dong Vietnam, serta 100 Dolar Selandia Baru.
Sementara itu, dari penggeledahan di Cafe The Clan, Cipedak, penyidik menemukan uang tunai sebesar 3.130.000 SGD, 889.965 USD, serta Rp259.159.000. Kemudian, dari salah satu rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, polisi kembali menemukan uang tunai sebesar Rp520 juta dan 133.000 USD.
(Awaludin)