Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Dugaan Pelanggaran Etik Diproses Sesuai Aturan

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 12 Juli 2026 04:10 WIB
Kejagung (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejagung, Rudi Margono menegaskan, bahwa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bakal diproses sesuai mekanisme yang berlaku di Korps Adhyaksa.

Rudi mengungkapkan, penanganan proses kode etik terhadap Febrie bakal berjalan sebagaimana pegawai lainnya.

"Ya, kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

"Secara formil masih menunggu Keppres resmi dari Presiden. Pengangkatan harus ada Keppres, nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah," ujar Rudi.

 

Ia menambahkan, Kejagung masih akan mengkaji isi pengunduran diri tersebut untuk memastikan apakah Febrie hanya mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus atau sekaligus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Dalam pengundurannya saya akan membaca apakah mengundurkan diri dari Jampidsus atau mengundurkan diri sebagai pegawai negeri. Kita kaji lagi nanti," ucapnya.

Sebelumnya, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Selain Febrie, Don Ritto (DR) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan Don Ritto merupakan pihak swasta dalam perkara ini.

"Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR (Don Ritto) yang telah melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ujar Totok dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).

Sementara, Kortas Tipidkor Polri juga melimpahkan penanganan perkara tiga kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya