Namun di sisi lain, Yusuf memastikan proses pelimpahan penanganan perkara ke Kejaksaan Agung tetap mencakup seluruh perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor. “Tetap tiga perkara yang dilimpahkan,” ujarnya.
Yusuf menambahkan, pelimpahan tersangka, administrasi penyidikan, dan barang bukti dilakukan secara bertahap karena penyidik masih menyiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan.
“Bertahap. Tentunya penyidik harus mempersiapkan segala sesuatunya termasuk administrasinya,”pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )