JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan, Istana hingga kini belum menerima usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengangkatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
Saat ini, jabatan Jampidsus masih diisi Pelaksana Tugas (Plt.) Rudi Margono yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
Prasetyo menjelaskan, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres) berdasarkan usulan dari Jaksa Agung.
Ia juga menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus merupakan keputusan pribadi sehingga tidak memerlukan Keputusan Presiden.
"Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.
Saat ini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
(Awaludin)