Mensesneg: Belum Ada Usulan Nama Jampidsus Baru dari Jaksa Agung

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 13:43 WIB
Mensesneg Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

Ia juga menegaskan, pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus merupakan keputusan pribadi sehingga tidak memerlukan Keputusan Presiden.

"Pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Febrie untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang ditangani penyidik Polri.

Saat ini, Febrie Adriansyah telah berstatus tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya