Jelang Muktamar, Syuriyah PCNU Lampung Usul Calon Ketum PBNU Mundur dari Jabatan Politik

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Senin 13 Juli 2026 16:20 WIB
Syuriyah PCNU Lampung Usul Calon Ketum PBNU Mundur dari Jabatan Politik
Share :

JAKARTA - Penyelenggaraan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU)  akan digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Berbagai daerah, PWNU dan PCNU koordinasi dan konsolidasi internal untuk persiapan hadir.

Diantaranya jajaran Syuriyah PCNU se-provinsi Lampung yang melakukan koordinasi dan menyepakati beberapa keputusan untuk diperjuangkan pada sidang komisi muktamar ke-35. Sebelumnya, Majelis silaturrohim syuriyah PCNU se-Provinsi Lampung melakukan koordinasi di PP Bustanul Falah, Kota Bandar Lampung.

Salah satu usulan disepakati 15 pimpinan tertinggi PCNU se-Lampung itu, terkait ketentuan larangan rangkap jabatan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Bab XVI Rangkap Jabatan, pasal 51, ayat (4-6) Anggaran Rumah Tangga Perumpulan NU ditentukan sebagai batasan tidak boleh rangkap jabatan politik. Demikian juga diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 12 tahun 2025, Bab IV Rangkap Jabatan Pengurus Di Lingkungan NU dengan Jabatan Politik, pasal (9-11).

Menanggapi hal tersebut, Calon Ketua Umum PBNU, Kiai Abdussalam Shohib alias Gus Salam, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi para kiai jajaran syuriyah yang konsistensi terhadap konstitusi NU dan penegakan aturan perkumpulan.

“Keputusan rekomendasi yang bagus dari para kiai syuriyah. Konstitusi dan aturan organisasi harus ditegakkan secara adil, setara dan konsekuen,” ujar Gus Salam, Senin (13/7/2026).

“Dan hal itu untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau manipulasi ketentuan-ketentuan dalam muktamar nanti,” lanjutnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya