JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tindak pidana korupsi yang dilakukan Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani meniru atau copy paste modus yang dilakukan bupati sebelumnya. Diketahui, Bupati Sukoharjo sebelumnya adalah Wardoyo Wijaya yang merupakan suami dari Etik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan modus hingga besaran tarif yang dipatok Etik terhadap bawahannya sama persis dengan yang dilakukan Wardoyo.
"Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh bupati sebelumnya," kata Budi Prasetyo, Senin (13/7/2026).
Terkait hal tersebut, Budi sempat disinggung mengenai peluang pemanggilan Wardoyo untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat istrinya. Menurutnya, hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.