Gandeng KPK, Sinyal Kejaksaan Usut Tuntas Kasus Febrie Adriansyah

Arief Setyadi , Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 16:20 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah supervisi ini menjadi sinyal perkara rasuah itu bakal diusut tuntas.

Menurut pakar hukum Suparji Ahmad, keputusan Jaksa Agung ST Burhanuddin melibatkan KPK memiliki dasar hukum yang jelas. Ia menilai, langkah tersebut justru memperkuat kepercayaan publik terhadap proses penanganan perkara.

“Saya memandang langkah Jaksa Agung mengundang KPK untuk melakukan supervisi merupakan langkah tepat dengan legitimasi normatif yang kuat," kata Suparji dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Keterlibatan KPK, menurut Suparji, penting untuk meminimalkan potensi konflik kepentingan yang dapat muncul ketika sebuah institusi menangani perkara yang melibatkan pejabat dari lingkungan internalnya sendiri.

"Supervisi bukan bentuk intervensi, melainkan instrumen untuk memperkuat akuntabilitas, objektivitas, dan pencegahan konflik kepentingan," ujarnya.

Dengan adanya supervisi tersebut, proses penanganan perkara diharapkan berlangsung lebih terbuka sehingga dapat menjawab berbagai keraguan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai independensi aparat penegak hukum. Di sisi lain, kolaborasi Kejagung dan KPK juga mencerminkan sinergitas antarlembaga dalam memperkuat pemberantasan korupsi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya