MAKI Ajukan Praperadilan Atas Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 14 Juli 2026 20:58 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (foto: tangkapan layar)
Share :

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bersama tim hukumnya akan mengajukan gugatan praperadilan terkait pelimpahan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi, yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Boyamin mengatakan, gugatan tersebut dijadwalkan didaftarkan pada Rabu (15/7/2026) untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan di tingkat kepolisian setelah perkara dialihkan ke Kejagung.

"Memang besok rencana mau diuji praperadilan," kata Boyamin dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (14/7/2026).

"(Penanganan perkara) di kepolisian sama dengan dihentikan, ditutup, tidak dilanjutkan. Kan dilanjutkan di Kejaksaan, ya di kepolisian kan tidak dilanjutkan, sama dengan dihentikan toh," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya