Boyamin menilai penyidik kepolisian telah menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan melakukan penyelidikan serta penyidikan dalam waktu yang cukup panjang. Karena itu, ia berharap proses hukum yang telah berjalan tidak terganggu hanya karena persoalan administrasi pelimpahan perkara.
"Sebenarnya teman-teman kepolisian itu sudah firm, sudah prosedural, sudah dengan cara-cara yang benar untuk menangani perkara ini," pungkasnya.
(Awaludin)