JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan MY (34), pengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.
"Sudah tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohammad Iskandarsyah kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).
Meski telah berstatus tersangka, penyidik masih mendalami motif di balik aksi ancaman bom yang sempat mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
"Sekarang lagi sama psikolog forensik," ujar Iskandarsyah.