JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk mengusut tiga perkara dugaan korupsi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dialihkan dari Polri. Tim tersebut terdiri dari sembilan penyidik yang didominasi jaksa "alumni" Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pembentukan tim penyidik khusus dilakukan setelah diterbitkannya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru.
"Nah, inilah yang saya bilang. Di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, karena sifatnya khusus, maka kami bentuk tim khusus. Tim ini terdiri dari sembilan orang," ujar Anang saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
"Yang jelas, sebagian besar penyidik ini merupakan mantan alumni KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," katanya.