Ia juga menegaskan, seluruh anggota tim berasal dari luar Gedung Bundar Kejagung. Langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi resistensi atau konflik kepentingan dalam penanganan perkara yang menyeret Febrie.
"Pokoknya dari luar, yang kita anggap tidak resisten," ujar Anang.
Dalam proses penyidikan, Kejagung akan terus berkoordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Selain itu, KPK juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.
"Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Sesuai dengan yang disampaikan kemarin, mitra kami di Komisi III DPR juga akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," pungkasnya.