Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gandeng KPK Usut Kasus Febrie Adriansyah, Komitmen Jaksa Agung Berantas Korupsi

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 15 Juli 2026 |14:55 WIB
Gandeng KPK Usut Kasus Febrie Adriansyah, Komitmen Jaksa Agung Berantas Korupsi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
A
A
A

JAKARTA –  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto telah berkomunikasi langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mensupervisi tiga perkara dugaan korupsi, dan TPPU yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Setyo mengatakan, komunikasi dengan Jaksa Agung terjadi beberapa waktu lalu. Dia menilai, ada keseriusan dari Burhanuddin untuk mengusut perkara tersebut. Kewenangan supervisi itu sendiri telah diatur dalam Pasal 6 UU KPK.

​"Iya, sudah mulai jalan (komunikasi) gitu," kata Setyo usai hadiri acara peluncuran buku bertajuk "Anotasi KUHAP 2025," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juli 2026.

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Hamzah Halim, mengatakan bahwa keputusan mengundang KPK secara resmi merupakan terobosan hukum yang sangat berani.

"Ini langkah yang tidak lazim dan tidak ada kewajiban Jaksa Agung untuk mengambil langkah tersebut," ujar Hamzah.

Menurutnya, terobosan hukum ini harus diapresiasi secara objektif sebagai wujud nyata, bahwa Jaksa Agung beserta jajaran, siap menjalankan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah dengan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik seperti yang diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan yakni asas transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement