JAKARTA - Kubu Roy Suryo mengkritik keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan Polda Metro Jaya, dalam sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan Roy Suryo sebagai tersangka.
Menurut pihak pemohon, ahli tersebut tidak mampu menjelaskan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai dokumen elektronik sebagai alat bukti.
Roy Suryo mengatakan, ahli yang dihadirkan termohon dinilai tidak dapat menjelaskan pengertian dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE.
"Ketika saya mendengar keterangan ahli yang dihadirkan termohon, mohon maaf, beliau tidak bisa menerangkan dokumen elektronik itu apa. Padahal, sebagai ahli hukum minimal harus bisa menjelaskan Pasal 5 ayat (1) UU ITE," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
"Data dan dokumen elektronik berikut hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Dokumen itu tidak hanya bisa dicetak, tetapi juga harus dapat diakses secara langsung dan diverifikasi dalam kondisi yang dapat disaksikan pihak lain," katanya.