Sebelumnya, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.
Kendati demikian, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, tersebut ternyata tidak tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.
Dalam LHKPN tersebut, Febrie hanya melaporkan lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Adapun di rumah Sentul yang telah diakui Febrie sebagai miliknya, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.
(Awaludin)