Eks Jampidsus Febrie Tak Laporkan Rumah di Sentul dalam LHKPN, Ini Respons Kejagung

Achmad Al Fiqri, Jurnalis
Kamis 16 Juli 2026 00:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut angkat suara soal tidak terdaftarnya rumah mewah di Sentul milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengaku tidak mengetahui ihwal harta kekayaan Febrie yang tercantum dalam LHKPN. Pasalnya, kata dia, pelaporan harta kekayaan melalui LHKPN bersifat pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pertama saya tidak tahu, LHKPN kan sifatnya pribadi melaporkan kepada KPK," kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

"Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah bukti melaporkan, itu saja," ujarnya.

 

Sebelumnya, Febrie mengakui bahwa rumah yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merupakan miliknya.

Kendati demikian, rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat, tersebut ternyata tidak tercatat dalam LHKPN yang dilaporkan Febrie ke KPK pada 7 Maret 2026.

Dalam LHKPN tersebut, Febrie hanya melaporkan lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.

Adapun di rumah Sentul yang telah diakui Febrie sebagai miliknya, penyidik menemukan uang tunai senilai Rp476 miliar serta emas batangan seberat 74 kilogram.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya