Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, hingga perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, Anang mengatakan telah dibentuk tim khusus yang berisi sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistif atau menolak menangani kasus korupsi yang menjerat Febrie.
(Awaludin)