JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengetahui nominal uang dalam amplop, yang diduga diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Raja Juli sejauh ini hanya memuat berita acara pengembalian amplop yang diduga berisi uang. Dalam laporan tersebut, Raja Juli tidak mencantumkan jumlah uang yang diterima.
"Menhut melaporkan gratifikasinya. Yang dilaporkan hanya berita acara pengembalian atas amplop yang diduga berisi uang tersebut. Artinya, kami juga belum mendapatkan nilai atau nominal uang yang ada di dalam amplop," ujar Budi, Jumat (17/7/2026).
"Diduga uang dalam amplop itu adalah dolar Singapura, yang dikonversi dari pengumpulan uang para anggota KUD yang sebelumnya dalam bentuk rupiah, kemudian dikonversi menjadi dolar Singapura," tambah Budi.