JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni ditolak. Dengan demikian laporan gratifikasi Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu tidak akan ditindaklanjuti di Deputi Pencegahan.
"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan, penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK. Kata dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.
"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).