Menurut Wahiduddin, sejumlah daerah juga mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penanganan persoalan LGBT. Karena itu, MUI memandang perlu adanya kajian yang komprehensif agar setiap pengaturan yang disusun memiliki landasan akademik yang kuat.
Ia menegaskan, dari perspektif keagamaan, sikap MUI mengenai persoalan tersebut telah tertuang dalam fatwa.
"Secara agama sudah jelas dalam fatwa MUI. Sesuatu yang dilarang, terutama kalau dia melakukan hal-hal yang melanggar agama," tegasnya.
Wahiduddin menjelaskan, naskah akademik merupakan hasil penelitian dan pengkajian yang menjadi dasar perlunya suatu pengaturan melalui peraturan perundang-undangan.
"Naskah akademik itu adalah hasil penelitian, pengkajian, perlunya pengaturan terhadap satu masalah yang salah satu solusinya adalah melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan," ujarnya.