Menurutnya, sebuah regulasi yang baik harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan, berdaya guna, berhasil guna, serta dirumuskan secara tepat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.
Ia juga menegaskan penyusunan naskah akademik akan melibatkan berbagai disiplin ilmu agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan partisipatif.
"Tidak hanya dari ahli-ahli agama, tetapi juga ahli psikologi, psikiatri, medis, dan lain sebagainya akan kita ikutsertakan, sehingga rancangannya memiliki meaningful participation atau partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat," pungkasnya.
(Awaludin)