MUI Siapkan Regulasi Soal LGBT, Draf Naskah Akademik Segera Dibahas di Kongres

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2026 23:30 WIB
LGBT (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyiapkan draf naskah akademik sebagai landasan penyusunan regulasi terkait Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Langkah tersebut dilakukan sebagai respons terhadap aspirasi masyarakat yang berkembang mengenai isu tersebut.

Ketua MUI Bidang Hukum, Wahiduddin Adams, mengatakan penyusunan naskah akademik merupakan bagian dari upaya merespons kebutuhan hukum di tengah masyarakat.

"Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Oleh sebab itu, dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat," ujar Wahiduddin dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

"Pada kesempatan Kongres Umat Islam Indonesia yang nanti tanggal 24–26 itu akan kita bahas di dalam kongres. Sehingga nanti masukan dari para peserta itu memperkuat substansinya dan memperkuat aspirasi itu," katanya.

 

Menurut Wahiduddin, sejumlah daerah juga mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penanganan persoalan LGBT. Karena itu, MUI memandang perlu adanya kajian yang komprehensif agar setiap pengaturan yang disusun memiliki landasan akademik yang kuat.

Ia menegaskan, dari perspektif keagamaan, sikap MUI mengenai persoalan tersebut telah tertuang dalam fatwa.

"Secara agama sudah jelas dalam fatwa MUI. Sesuatu yang dilarang, terutama kalau dia melakukan hal-hal yang melanggar agama," tegasnya.

Wahiduddin menjelaskan, naskah akademik merupakan hasil penelitian dan pengkajian yang menjadi dasar perlunya suatu pengaturan melalui peraturan perundang-undangan.

"Naskah akademik itu adalah hasil penelitian, pengkajian, perlunya pengaturan terhadap satu masalah yang salah satu solusinya adalah melalui undang-undang atau peraturan perundang-undangan," ujarnya.

 

Menurutnya, sebuah regulasi yang baik harus memiliki tujuan yang jelas, dapat dilaksanakan, berdaya guna, berhasil guna, serta dirumuskan secara tepat agar tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya.

Ia juga menegaskan penyusunan naskah akademik akan melibatkan berbagai disiplin ilmu agar menghasilkan regulasi yang komprehensif dan partisipatif.

"Tidak hanya dari ahli-ahli agama, tetapi juga ahli psikologi, psikiatri, medis, dan lain sebagainya akan kita ikutsertakan, sehingga rancangannya memiliki meaningful participation atau partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya