JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dengan membongkar aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Penyidik telah menetapkan DAS (28) sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, berdasarkan laporan warga, tim pada Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB mendatangi lokasi sawmill di Desa Sungai Sarik.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung. Namun, para pekerja tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," kata Ade, Jumat (17/7/2026).
"Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," kata Ade.
Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti pada penetapan satu tersangka, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.
"Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ade menekankan bahwa menjaga kelestarian hutan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
"Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya," ujar Ade.
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian menyebut DAS berperan sebagai mandor atau pengawas sawmill. Polisi kini masih memburu pemilik sawmill ilegal tersebut.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi. Sementara untuk pemilik sawmill yang diketahui berinisial L.F.W. masih terus kami dalami keterlibatannya dan saat ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan," kata Teddy.
Ia menuturkan, dari lokasi kejadian polisi mengamankan 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.
"Terhadap tersangka kami sangkakan Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," pungkasnya.
(Awaludin)