"18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya.
Usai pemeriksaan, penyidik Kejaksaan Agung memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.
"Kesimpulannya tidak ada penahanan," ucap Hotman.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersangka Febrie saat ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus PT Asabri.
"Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, (Febrie tersangka) untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari ASABRI," ujar Anang.
(Awaludin)