Yang pertama, Roy mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penggeledahan hingga penangkapan.
Saat itu, hakim tunggal PN Jaksel mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy tersebut. Hakim menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil, sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah menurut hukum.
Untuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan itu tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Namun, dalam putusannya itu, hakim juga menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Yang kedua, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Gugatan ini dilaporkan masih berproses di persidangan PN Jakarta Selatan.
(Rahman Asmardika)