Ia menambahkan negara tetap berkewajiban menjamin hak-hak konstitusional setiap warganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Yang dilarang oleh negara adalah pornografi, pornoaksi, perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta upaya memengaruhi atau menyebarluaskan paham dan perilaku tersebut kepada orang lain,”ujarnya.
“Namun, sebagai warga negara, mereka tetap memiliki hak konstitusional yang sama, antara lain hak atas sandang, pangan, papan, serta penghidupan yang layak," lanjut Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa keberadaan komunitas LGBTQ merupakan fakta sosial yang tidak dapat dipungkiri.
Oleh karena itu, setiap warga negara tetap berhak memperoleh pelindungan hukum tanpa terkecuali, sementara penegakan hukum terhadap setiap dugaan pelanggaran tetap dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.