Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisikan sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) meralat pernyataan terkait status Febrie Adriansyah menjadi saksi di tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan.
(Fahmi Firdaus )