Ia menambahkan, perjuangan tersebut merupakan komitmen yang sejak awal dibangun bersama tim kuasa hukumnya, termasuk Roy Suryo yang juga menjadi terdakwa dalam perkara terkait ijazah Jokowi.
"Kemudian komitmen kami terus ya, Mas Roy ya. Komitmen kami terus bersama dengan advokat kami, para pejuang, para aktivis, semuanya ya. Semua aktivis, kita terus berjuang menegakkan kebenaran, keadilan, kejujuran, konstitusi, supaya negara ini, sejarah harus kita pulihkan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa meyakini putusan majelis hakim PN Jakarta Timur merupakan bagian dari ikhtiarnya dalam memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Karena itu, ia menyatakan putusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak.
"Apa pun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri, oleh majelis hakim, kami terima dengan ikhlas sebagai bagian dari kami menjadi wasilah Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk terus menegakkan keadilan, kebenaran. Dan seluruh rakyat Indonesia, percayalah," tuturnya.