Eksepsinya Dikabulkan, Dokter Tifa Tegaskan Tetap Berjuang Bongkar Ijazah Jokowi

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 12:05 WIB
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa (foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Dengan putusan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan.

Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya