Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menerima eksepsi yang diajukan Dokter Tifa. Dengan putusan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," kata Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati dalam persidangan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Memerintahkan pengembalian berkas perkara ini kepada Penuntut Umum," ucap hakim.
(Awaludin)