Mengapa Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Majelis Hakim? Ini Pertimbangannya

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 23 Juli 2026 13:23 WIB
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Majelis Hakim (foto: Okezone)
Share :

Majelis hakim kemudian menyoroti dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider yang sama-sama memuat dua pasal dengan delik identik, tetapi berasal dari dua rezim hukum yang berbeda. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menjerat terdakwa.

"Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif pertama subsider dan dakwaan alternatif kedua subsider telah menentukan dua pasal yang mengatur delik yang sama persis, hanya saja berada dalam dua rezim undang-undang berbeda yang terhadapnya berlaku asas-asas sebagaimana telah disebutkan di atas, antara lain asas lex mitior dan lex posterior derogat," ucap hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menegaskan bahwa KUHP Nasional telah berlaku saat perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan. Karena itu, JPU dinilai seharusnya sudah dapat menentukan pasal yang tepat untuk didakwakan.

"Menimbang bahwa memperhatikan pada tanggal dakwaan dan waktu pelimpahan a quo ke pengadilan adalah jauh setelah berlakunya KUHP Nasional, maka Penuntut Umum seyogianya mampu menilai keberlakuan pasal yang ia tuduhkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 3 KUHP Nasional dan Pasal 618 KUHP Nasional," tuturnya.

Adapun pasal-pasal yang digunakan dalam surat dakwaan JPU meliputi:

Kesatu primer: Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kesatu subsider: Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua primer: Pasal 434 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua subsider: Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (WvS).
Ketiga: Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keempat: Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya